The Indonesian Physiotherapy Association
ANGGARAN DASAR
IKATAN FISIOTERAPI INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Fisioterapis Indonesia bertekad untuk mengisi kemerdekaan Indonesia demi tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Bahwa untuk mencapai kehidupan masyarakat yang sehat dan sejahtera yang berasaskan Pancasila, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu meningkatkan pelayanan profesi fisioterapi terhadap masyarakat dengan berpegang teguh kepada Sumpah Profesi Fisioterapis dan Kode Etik Fisioterapi Indonesia. Bahwa peningkatan pelayanan profesi fisioterapi terhadap masyarakat, hanya dapat dilakukan jika semangat persatuan dan kesatuan Fisioterapis Indonesia yang telah terwujud sejak tahun 1968, dapat ditumbuhkembangkan dengan jalan mempersatukan semua potensi fisioterapi Indonesia dalam satu wadah organisasi. Untuk mencapai cita-cita, maksud dan tujuan organisasi tersebut disusun kebijakan-kebijakan, upaya-upaya serta langkah-langkah yang konkrit dan terarah dan berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini bernama " Ikatan Fisioterapi Indonesia" disingkat IFI dan dalam bahasa inggris disebut Indonesian Physiotherapy Association disingkat IPA Pasal 2 Organisasi fisioterapi didirikan di Surakarta pada tanggal 10 Juni 1968 untuk jangka waktu tidak di tentukan dan telah disahkan pemerintah. Pasal 3 Induk organisasi IFI berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II ATRIBUT Pasal 4 Atribut organisasi terdiri dari Lambang dan Panji Organisasi, Hymne dan Mars di tetapkan oleh Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia BAB III ASAS, DASAR, DAN SIFAT Pasal 5 Azas dan Dasar Ikatan Fisioterapi Indonesia ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 a. Ikatan Fisioterapi Indonesia adalah satu-satunya organisasi profesi fisioterapi di Indonesia yang bersifat bebas tidak berafiliasi kepada organisasi politik tertentu b. Ikatan Fisioterapi Indonesia Merupakan Wadah pengembangan profesi, dan komunikasi dengan pemerintah dan pihak pihak lain yang terkait, mengenai hal hal yang berhubungan dengan pengembangan keilmuan, Pendidikan profesi, pelayanan Fisioterapi, peraturan Fisioterapi, dan pengabdian kepada masyarakat. BAB IV TUJUAN DAN USAHA Pasal 7 Tujuan IFI bertujuan untuk mewujudkan kesehatan nasional di bidang Fisioterapi yang luhur, profesional, mandiri dan setara untuk semua kalangan dalam wadah Ikatan Fisioterapi Indonesia pada seluruh strata dengan peran dan fungsi : 1. Sebagai mitra strategis pemerintah dan swasta, yang secara aktif mengupayakan usaha-usaha bagi pembangunan Indonesia menuju derajat kesehatan masyarakat yang bermartabat khususnya di bidang Fisioterapi. 2. Membimbing, membina, mengembangkan dan meningkatkan kemampuan , kegiatan dan kepentingan anggotanya Pasal 8 Usaha IFI melakukan usaha-usaha dan kegiatan kegiatan sebagai berikut : 1. Menjalin kerjasama secara aktif dengan Pemerintah, organisasi-organisasi profesi kesehatan, Asosiasi-asosiasi dan badan badan lainya serta pihak pihak terkait. 2. Memberikan masukan kepada pemerintah dalam membentuk kebijakan dan bekerjasama dalam pelaksanaan program-program kesehatan. 3. Menegakkan, memelihara dan mengawasi terlaksananya Kode Etik Profesi Fisioterapi Indonesia dengan Menjunjung tinggi Sumpah Profesi Fisioterapis. 4. Melakukan komunikasi aktif dan kerjasama dengan organisasi- organisasi sejenis baik antar negara, tingkat regional maupun Internasional di bidang riset, pengetahuan, pendidikan, tehnologi dan profesi. 5. Menetapkan sikap, menyalurkan aspirasi dan kepentingan anggota, menyampaikan pendapat dan usulan kepada pemerintah. 6. Meningkatkan mutu pendidikan fisioterapi, penelitian dan pengembangan ilmu fisioterapi, serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu. 7. Melaksanakan upaya upaya untuk kesejahteraan anggota. 8. Melaksanakan usaha-usaha lain yang berguna untuk mencapai tujuan sepanjang tidak bertentangan dengan asas, dasar, dan sifat IFI. 9. Ikut aktif menciptakan dan memelihara sistem kesehatan nasional yang bermartabat. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota IFI terdiri dari : 1. Anggota Biasa 2. Anggota luar biasa 3. Anggota kehormatan. BAB VI SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI Pasal 10 Susunan organisasi Susunan organisasi IFI terdiri secara berjenjang adalah : 1. Kongres Nasional 2. Musyawarah Kerja Nasional 3. Musyawarah Wilayah 4. Musyawarah Cabang 5. Musyawarah Komisariat 6. Anggota Pasal 11 Perangkat organisasi Perangkat organisasi IFI terdiri dari ; 1. Organisasi IFI terdiri dari badan legislatif, eksekutif, Yudikatif serta organisasi binaan. 2. Badan legislatif adalah Kongres, Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang, serta Musyawarah Komisariat. 3. Badan eksekutif adalah Pengurus Pusat IFI, Pengurus Wilayah dan Pengurus cabang dan Pengurus Komisariat. 4. Badan Yudikatif adalah Majelis Kolegium, Majelis Etik Fisioterapi dan majelis Pengembangan Pelayanan dan Keprofesian Fisioterapi. 5. Organisasi binaan adalah berupa Persatuan, Perhimpunan dan Komunitas. BAB VII KEKAYAAN Pasal 12 Kekayaan organisasi : 1. Kekayaan organisasi terdiri dari benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak yang dimiliki organisasi. 2. Kekayaan yang bersifat uang. 3. dan lain-lain, misalnya Hak cipta. Pasal 13 Sumber keuangan IFI diperoleh dari : 1. Uang pangkal anggota. 2. Uang iuran anggota. 3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. BAB VIII KONGRES Pasal 14 Kongres Nasional adalah badan legislatif tertinggi IFI dan merupakan musyawarah utusan wilayah dan cabang-cabang IFI. BAB IX LAMBANG DAN LAGU Pasal 15 Lambang Ikatan Fisioterapi Indonesia ditetapkan oleh kongres dan diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. Pasal 16 Lagu Ikatan Fisioterapi Indonesia ditetapkan oleh kongres BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam kongres. 2. Rencana perubahan tersebut diajukan oleh pengurus pusat atau pengurus cabang kepada kongres. 3. Rencana perubahan dari pengurus cabang harus sudah diterima pengurus pusat selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum kongres BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI IFI Pasal 18 Pembubaran organisasi IFI hanya dapat dilakukan oleh kongres khusus BAB XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 19 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga IFI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar IFI