News Detail

Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI)

Pembangunan SDM yang kompeten di sektor kesehatan diperlukan adanya suatu standar kompetensi yang dapat digunakan sebagai acuan. Standar Kompetensi tersebut digunakan dalam program pelatihan maupun sertifikasi kompetensi.

Terkait dengan hal tersebut maka Pusat Peningkatan Mutu Sumberdaya Manusia Kesehatan mengumpulkan organisasi profesi kesehatan untuk membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dibidang kesehatan.


Beberapa kali pertemuan telah diadakan untuk memantapkan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI). Dan tepat pada hari ini, Rabu, 18 Oktober 2017 di Century Park Hotel Jakarta diselenggarakan prakonvensi nasional dalam rangka pembakuan RSKKNI bidang kesehatan tersebut.

Pembakuan RSKKNI ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas dari stakeholders yang terkait. [Byan]


Related News