News Detail
Respon Cepat IFI terhadap BPJS
Menanggapi pernyataan Direktur Utama BPJS mengenai akan ditinjaunya tarif pelayanan fisioterapi dalam BPJS karena dirasa cukup besar Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) melakukan audiensi dengan BPJS di kantor pusat BPJS pada hari Selasa tanggal14 November 2017 jam14.00 wib. Ketua Umum IFI M Ali Imron MFis di dampingi beserta 20 Pengurus Daerah Provinsi IFI di seluruh Indonesia memberikan data dan masukan guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan fisioterapi bagi masyarakat. Ada dua hal yang di usulkan oleh IFI dalam pertemuan itu, pertama perampingan prosedur pelayanan fisioterapi yg selama ini berlangsung masyarakat untuk mendapatkan pelayanan fisioterapi harus melalui 2 dokter spesialis sehingga BPJS harus mengeluarkan jasa untuk 2 dokter spesialis dalam prosedur ini dan menimbulkan pemborosan. Usulan yang di ajukan adalah pemotongan prosedur yaitu dengan rujukan 1 dokter spesialis sebgai DPJP utama. Kedua IFI mengajukan panduan praktik klinis (PPK) sehingga periode pelayanan fisioterapi bisa di tetapkan waktunya dan hasil pelayanan fisioterapi bisa di ukur mutu dan keberhasilannya.
Dalam pertemuan itu BPJS yg diwakili oleh dr Meidi, dr Lusy dan dr Binar pejabat bagian analisis dan pembiayaan menyambut positif usulan itu dan akan melakukan kajian lebih lanjut atas usulan IFI tersebut. Dr meidi menyampaikan usulan yang dsampaikan oleh IFI datang di waktu yang sangat tepat karena saat ini bpjs sedang melakukan kajian analisis terhadap pelayanan bpjs.
Hal lain yg mengemuka dalam pertemuan itu adalah laporan dari para pengurus daerah ifi banyak di rs di berbagai daerah tidak bisa melakukan pelayanan fisioterapi karena terhambat aturan, menanggapi hal itu ketua umum ifi menyatakan bahwa prosedur yg mengharuskan fisioterapi harus melalalui dokter speeialis kfr itu perlu dkoreksi karena menghambat pelayanan dan menywbabkan pemborosan. Pelayanan fisioterapi tidak harus dibawah pelayanan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, pelayanan fisioterapi bisa di lakukan bersama dokter spesiallis lain secara kolaboratif. Dokter spesialis yang lain harus diberikan hak menjadi DPJP dalam layanan fisioterapi. Menanggapi hal yg sama dokter meidi menyampaikan bahwa ada surat edaran yang menyatakan bahwa pelayanan fisioterapi tanpa ada dokter rehab bisa diklaim dengan menunjuk seorang dokter yang dberikan kewenangan klinis oleh komite medik di rs.
Pertemuan 1,5 jam itu di akhiri kesepahaman antara bpjs dan ifi bahwa pelayanan fisioterapi harus lebih efisien dan dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat.Related News
- 01 Oktober 2018 19:42:10 Gerakan Fisio Peduli
Gerakan Fisio Peduli
- 20 Mei 2018 03:47:36 ICIPA 2018 is coming !!
ICIPA 2018
- 10 Oktober 2017 22:15:54 Evaluasi Kemampuan
Fisioterapi tidak mencukupi SKP untuk memperpanjang STR harus mengikuti Evaluasi Kemampuan. Apa dan bagaimana Evaluasi Kemampuan itu?
- 03 Oktober 2017 23:41:28 Edukasi tentang Stroke
Program “edukasi bagi keluarga pasien stroke” mengenai tata cara penanganan pasien stroke di rumah (home programe) akan sangat bermanfaat dalam mengembalikan kemampuan gerak dan fungsi pada pasien pasca stroke. Penanganan yang tepat sebagai wujud cinta kasih dalam keluarga.